Hampir di setiap negara
di dunia, termasuk Indonesia mempunyai masyarakat yang saling berkelompok
sehingga menyebabkan timbulnya kelompok mayoritas dan kelompok minoritas, yang
ditandai oleh adanya suku, bangsa, bahasa, dan agama yang berbeda. Sayangnya
hal ini belum dapat disikapi secara positif sehingga menimbulkan adanya kasus
ketidak adilan dan penindasan atas hak kaum minoritas.
dari hal diatas dapat
ditarik permasalahan sebagai berikut :
Apa yang dimaksud
dengan keadilan dan hak minoritas ?
Kasus apa yang pernah
terjadi di Indonesia mengenai pelanggaran hak minoritas dan perlakuan
diskrimininatif dalam masyrakat ?
Apa solusi yang
ditawarkan untuk menangani masalah ini?
Keadilan Menurut W.J.S.
Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak
sewenang-wenang dan tidak memihak.
Aristoteles membagi
keadilan dalam beberapa bentuk, diantaranya :
·
Keadilan
Komutatif adalah perlakuan adil terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa
yang dilakukannya.
·
Keadilan
Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang
telah dibuatnya.
·
Keadialn
Kodrat Alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain
kepada kita.
Pembagian keadilan
menurut Plato ialah:
·
Keadilan
Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara
moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajibannya.
·
Keadilan
Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan
perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
Berbicara tentang
keadilan, tidak dapat lepas dengan dasar negara kita yaitu Pancasila, pada sila
kelima yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang
merupakan salah satu cita-cita bangsa indonesia. Sayangnya hal ini belum dapat
terwujud dalam masyarakat secara luas. Untuk itu perlu dikembangkan sikap adil
terhadap sesama, dan saling menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban,
serta menghormati hak-hak setiap individu.
Hak Minoritas
Dalam pemahaman
demokrasi, hak minoritas bisa dianalogikan sebagai situasi dimana hak-hak
kelompok yang lebih kecil seharusnya menjadi perhatian untuk dilindungi dan
dihormati oleh kelompok mayoritas.
Beberapa Tipe hak
minoritas diantaranya :
·
Hak-hak
Minoritas Etnokultural ialah mereka yang secara etnis
berbeda dari mayoritas, dan mereka yang sudah lama mempunyai tradisi dan cara
hidup yang berbeda dari golongan mayoritas.
·
Hak-hak
Minoritas Nasional merupakan komunitas yang menetap atau
warga negara dari suatu negara yang memiliki budaya, agama dan lain sebagainya
yang berbeda dengan mayoritas di negara tersebut
Cara
atau solusi untuk menyelesaikan masalah ketidakadilan dan pelanggaran hak
minoritas berdasarkan UU. Negara berkewajiban melindungi hak setiap warga
negara, termasuk kelompok minoritas. Diantaranya adalah sebagai berikut:
Menciptakan
kondisi-kondisi yang menguntungkan dan memungkinkan mereka mengekspresikan
ciri-ciri dan memajukan kebudayaan, bahasa, agama, tradisi dan kebiasaan mereka
(pasal 4 ayat 2);
·
Memberikan mereka kesempatan yang cukup
untuk mempelajari bahasa ibu mereka dan menggunakan dengan bahasa ibu mereka (pasal
4 yat 3),
·
Mendorong pemahaman akan kebudayaan,
tradisi, bahasa, dan kebudayaan dari kaum minoritas yang berada di wilayah
mereka, dan menjamin bahwa anggota kelompok minoritas mempunyai kesempatan yang
cukup untuk memperoleh pemahaman mengenai masyarakat secara menyeluruh (pasal 4
ayat 4);
Tidak ada komentar:
Posting Komentar