Jumat, 11 Januari 2013

Masyarakat Multikultur


Pengertian Masyarakat, Multikulturalisme, dan Masyarakat Multikultural
Masyarakat berasal dari kata “musyarak” (Arab), yang artinya bersama-sama, kemudian berubah menjadi masyarakat, yang artinya berkumpul bersama, hidup bersama dengan saling berhubungan dan saling mempengaruhi, selanjutnya mendapatkan kesepakatan menjadi masyarakat (Indonesia). Menurut Auguste Comte, masyarakat merupakan kelompok-kelompok makhluk hidup dengan realitas-realitas baru yang berkembang menurut hukum-hukumnya sendiri dan berkembang menurut pola perkembangan yang tersendiri.  Sedangkan J.L Gillin dan J. P. Gillin mendefinisikan bahwa masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap dan perasaan persatuan yang sama. Masyarakat harus mempunyai syarat-syarat, yaitu :
a.    Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang
b.    Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama di suatu daerah tertentu
c.    Adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama .
Mengacu pada asal muasal kata dan pengertian mengenai masyarakat menurut beberapa ahli di atas, maka di sini diberikan suatu kesimpulan mengenai konsep masyarakat. Masyarakat merupakan perkumpulan manusia yang hidup bersama yang berkembang menurut hukum-hukumnya sendiri dimana dalam masyarakat tersebut terdapat kebiasaan, tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang sama.
Multikulturalisme merujuk pada dua hal yang berbeda : realitas dan etika, atau praktik dan ajaran. Sebagai realitas atau praktik, multikulturalisme dipahami sebagai representasi yang produktif atas interaksi diantara elemen-elemen sosial yang beragam dalam sebuah tataran kehidupan kolektif yang berkelanjutan. Seperti sebuah etika atau ajaran, multikulturalisme merujuk pada spirit, etos, dan kepercayaan tentang bagaimana keragaman atas unit-unit sosial yang berciri privat dan relatif otonom itu, seperti etnisitas dan budaya, semestinya dikelola dalam ruang-ruang publik.
Masyarakat multikultural adalah masyarakat yang terdiri atas beragam kelompok sosial dengan sistem norma dan kebudayaan yang berbeda. Masyarakat multikultural merupakan bentuk dari masyarakat modern yang anggotanya terdiri dari berbagai golongan, suku, etnis, ras, agama, dan budaya. Dalam masyarakat multikultural, perbedaan kelompok sosial, kebudayaan dan suku bangsa dijunjung tinggi. Namun tidak berarti adanya kesenjangan dan perbedaan hak dan kewajiban diantara mereka. Masyarakat multikultural memperjuangkan kesederajatan antara kelompok minoritas dan mayoritas, baik secara hukum maupun secara sosial. Masyarakat multikultur sekaligus juga adalah masyarakat yang menolak semua bentuk rasisme dan diskriminasi di dalam segala bentuknya.
Karakteristik multikultur:
1.      Adanya konduksi dalam hubungan interpersonal
2.      Ciri khas dan karakteristik budaya,adat, bahasa dan kebiasaan setiap daerah diberi kesempatan untuk berkembang dan menjadi aset yang dimiliki oleh bangsa
3.      Adanya kebebasan untuk mengembangkan diri dengan tetap saling menghargai
4.      Pluralitas dilihat sebagai perbedaan yang harus dihargai dan dihormati
Multikulturalisme menuntut masyarakat untuk hidup penuh toleransi, saling pengertian antarbudaya dan antarbangsa dalam membina suatu dunia baru. Masyarakat multikultural akan mendorong lahirnya nasionalisme multicultural, yaitu nasionalisme yang dibangun berdasarkan perbedaan budaya masing-masing kelompok pembentuknya.
Merujuk pada pengertian mengenai konsep multikultural tersebut, di dalam masyarakat multikultural perbedaan yang ada tidak hanya sekedar untuk diakui saja (seperti pada masyarakat majemuk), tetapi juga pada taraf yang lebih jauh lagi, yaitu diperlakukan secara setara. Masyarakat multikultural dapat menampung seluruh perbedaan yang ada secara setara sehingga dapat menjadi daya ikat bagi seluruh keberagaman etnis, budaya, agama, dan lain-lain untuk mewujudkan integrasi sosial dalam masyarakat tersebut. Kesetaraan/kesedarajatan diantara perbedaan yang ada menjadi ciri pokok dalam masyarakat multikultur. Di dalam konsep masyarakat multikultur, masyarakatnya dituntut untuk mampu hidup secara berdampingan dan saling berlaku adil dalam segala bidang kehidupan (hukum, politik, sosial, pendidikan, dll.) meskipun berbeda suku, ras, agama, dan golongan. Kesadaran mengenai multikultural ini  mendorong setiap orang untuk bertoleransi, menghargai, dan menjunjung tinggi perbedaan yang ada. Dengan sikap yang demikian itu akan memperkecil benih-benih konflik di masyarakat.


[1] Abdulsyaani. 1987. Sosiologi : Skematika, Teori, dan Terapan. Hal. 30-32

[2] AbdulC Munir M dkk. 2008. Diskriminasi di Sekeliling Kita : Negara, Politik Diskriminasi, dan Multikulturalisme. Hal. 3-4
[3] Aris Saefulloh. 2009. Membaca Paradigma Pendidikan dalam Bingkai Multikulturalisme (Jurnal)
[4]  Syahrial SR. Dasar-dasar Sosiologi. Hal. 114

Tidak ada komentar:

Posting Komentar